Telusur88News , Palas - Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Kasat Resnarkoba Polres Palas), Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, memimpin Grebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilkum Polres Palas, berhasil mengungkap jaringan narkoba Di halaman belakang Mesjid Humairah, Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas., Kamis, (01/05/2025). Sekira pukul 23.30. Wib hingga selesai. Tiga tersangka berinisial AP, (22), MTH (24), dan SAL (21), berhasil diamankan.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, saat dikonfirmasi Awak media Jum'at Malam (02/05/2025) membenarkan penangkapan ketiga tersangka tesebut, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AP, (22), MTH (24), dan SAL (21), ketiganya merupakan warga dari Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas,
"Dan Barang yang diamankan dalam GSN tersebut berupa 1 bungkus kertas warna coklat yg diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 1, 87 gram., 2 linting ganja yg sudah dipakai, 1 bungkus kertas toreador., 3 buah mancis dan 2 unit HP android oppo warna hitam dan invinix warna biru". Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Lanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan Berawal pada hari Kamis (01/02/2025) sekitar pukul 21.00 Wib Kasat Narkoba Polres Palas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas. Tepatnya di halaman belakang masjid Humariah di pinggiran sungai sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan keberadaan para pengguna narkotika tersebut, sehingga melaporkannya melalui Whatsapp kepada Kasat Narkoba Polres Palas.
Setelah menerima informasi tersebut Satresnarkoba Polres Palas langsung menindaklanjutinya, dengan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan kemudian pada hari Kamis (01/05)2025) sekira Pukul 23.30 Wib, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan (tertangkap tangan) di lokasi TKP tersebut dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki laki tersebut diatas yang sedang menggunakan narkotika jenis ganja. Ujarnya
"Dari ketiga tersangka tersebut juga Disita barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diatas berhasil diamankan. Operasi ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika", dan Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH jugacmenegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi serupa demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus melakukan operasi untuk menggagalkan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi dari mereka menjadi kunci keberhasilan operasi kami," Pungkas Iptu Parlin Azhar Harahap. SH, MH,
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, Dari hasil introgasi terhadap ketiga orang terduga pelaku tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ganja diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.50.000.- dari seorang laki laki berinisial S yang berada di desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Kemudian, tim langsung melakukan Pengembangan ke lokasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk menjual narkotika jenis ganja, namun pada saat Tim opsnal mau melakukan penangkapan terduga pelaku berinisial S berhasil melarikan diri.
"Dan membuang 2 bungkus paket narkotika jenis ganja masing masing 1 bungkus kertas berwarna berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 2.45 gram dan 1 bungkus kertas berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0.91 gram". Ujar Ipda Eben Pakpahan.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bripka Ginda berharap, langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten Palas.
"Kami akan terus untuk Kordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk memonitor, mengantisipasi dan penindakan terhadap lokasi yang sering digunakan untuk konsumsi Narkotika. Serta Kordinasi dengan BNNK Tapsel Untuk rehab ketiga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja tersebut". Tutur Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Sumber : Humas Polres Palas