ASAHAN, TELUSUR88NEWS - Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap komplotan Pelaku perampok spesialis toko grosir yang telah beraksi di 14 lokasi berbeda di wilayah Asahan, Tebing Tinggi, Binjai, dan Serdang Bedagai.
Dari pengungkapan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara satu diantaranya tewas saat melawan petugas ketika akan ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025), memaparkan kronologi dan peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam tiga aksi perampokan toko grosir di wilayah Asahan yaitu di jalan kartini, di Aek loba pekan dan di jalan Budi otomo kisaran timur.
Ketiga aksi perampokan memiliki modus serupa dengan perencanaan matang dan menyasar toko dan grosir
Enam tersangka yang berhasil diamankan yakni D Alias DF 41 tahun warga Binjai Barat, S alias SA 45 warga Binjai Selatan, dan SG alias Jd 33 tahun warga Deli Serdang.
Selanjutnya, P alias Suhu 30 tahun warga Serdang Bedagai, FT alias F Sum 29 warga Kabupaten Siak, dan F alias FS 31 tahun warga Kabupaten Langkat yang meninggal dunia saat proses penangkapan.
Kapolres menyebutkan, lima tersangka yang ditangkap diketahui positif menggunakan narkoba. Satu pelaku lainnya, berinisial R, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat," tegas AKBP Afdhal Junaidi.
Peran dan Modus Komplotan Perampokan
S alias SA berperan sebagai pelaku yang mengancam korban dan menjual hasil curian.
Sf Aliy GI bertugas mematikan lampu toko dan membawa kabur laptop serta brankas kecil.F alias SJ yang tewas, menyediakan kendaraan dan alat pembobol serta melakukan eksekusi pembobolan.
Df menerima dan menjual barang curian berupa ponsel.
Fi alias Susanti menjual tabung gas dan rokok hasil curian.
P alias Pj Suhu bertindak sebagai penyandang dana operasional aksi kejahatan.
Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan Polres Asahan dan Polres Binjai, serta melalui pengembangan hingga ke wilayah Serdang Bedagai.
Kapolres juga menjelaskan insiden tewasnya salah satu pelaku, F alias h Sanjaya.
Saat dalam mobil polisi, Fredi menendang pintu mobil hingga mengenai salah satu anggota dan melarikan diri.
Meski sudah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap kabur dan melompati parit.
Dalam proses pengejaran, senjata salah satu petugas secara tidak sengaja meletus dan mengenai bagian belakang kepala pelaku hingga tewas di tempat.
Kepada para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,tandas Afdhal. ***
Editor : Arman