-->
  • Jelajahi

    Copyright © www.Telusur88news.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Datuk Bandar Ciduk Pelaku Curat, Gasak 5 Tabung Gas Elpiji

    Telusur88news
    Minggu, 24 Agustus 2025, Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T04:15:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tanjungbalai - Telusur88News - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah Kafe jalan Jend. Sudirman No. 37 A Kota Tanjung Balai, Kamis (10/7) sekitar pukul 04.40 Wib


    Seorang Laki laki Inisial I (37 tahun) warga jalan Anwar Idris Link I Kel. Gading Kota Tanjungbalai, Diciduk karena nekat masuk kedalam Cafe dengan menggunakan tangga, lalu merusak CCTV Sebanyak 5 unit dengan cara mencabut kabel CCTV dengan menggunakan sepotong broti .


    Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan adanya penanganan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.


    Ia mengatakan, korban DWS (27 tahun) warga Jalan Cokroaminoto Kota Tanjungbalai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar karena mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000 karena kehilangan Barang Berharga Berupa 5 tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 5 Unit cctv.


    Setelah menerima laporan dari pelapor dan melalui keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.


    Tepatnya Pada hari Sabtu (23/8) sekira pukul 11.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar beserta personil Polsek Datuk Bandar dan didampingi oleh kepala lingkungan kelurahan Gading melakukan penangkapan terhadap I di dalam rumah Jl. Anwar Idris, kelurahan Gading kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan dilakukan interogasi. Pelaku pun mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian di rumah pelapor", kata Ipda Ruslan 


    Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada terlapor dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana,” imbuhnya.**


    Editor  :  Arman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini