Tanjung Balai, Telusur88news - Polres Tanjung Balai melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung kopi di Jl. D.I. Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 01.30 Wib. Dua orang, DP Alias DM (39) dan MT Alias JEK (40), ditangkap karena diduga melakukan perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola (parlay).
Barang bukti yang diamankan dari DP Alias DM antara lain 2 unit handphone, uang tunai Rp 986.000, toples berwarna pink, buku besar berwarna merah berisi catatan perjudian parlay, dan pulpen. Sementara dari MT Alias JEK, diamankan 1 unit handphone Vivo dan uang tunai Rp 60.000.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., memimpin penggerebekan dan menyatakan bahwa DP Alias DM menjadi bandar perjudian, sedangkan MT Alias JEK menjadi pemain/pemasang taruhan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 426 huruf (a) dan (b) KUHP tentang perjudian. Polres Tanjung Balai terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.**
Editor : Arman


