-->

Iklan

Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar 10 Kg Sabu 891 Cartridge Vape disita

Telusur88news
Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T06:24:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Telusur88news - Asahan -  Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan menyita 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan etomidate. Tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.


Kapolres Asahan Revi Nurvelani didampingi Kasatnarkoba AKP Mulyoto menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial DR (24) dan FH (23) pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Keduanya diamankan saat duduk di atas sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh merek Guar Yun Wang berwarna hijau berisi sabu dengan total berat 10 kilogram yang disembunyikan di dalam jok. Selain itu, polisi menyita 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan etomidate yang diletakkan di bagian atas tangki sepeda motor.


"Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku diperintah oleh tersangka AFP alias N," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Selasa (3/3/2026).


Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap AFP (34) sekitar 30 menit kemudian di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Ia diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA.


Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Deli Serdang. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, lima telepon genggam, serta dua karung warna biru dan putih.


Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


"Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan," tegasnya.( Red )


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini