Telusur88news - Tanjung Balai - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka narkotika jenis sabu pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Tersangka, K M Alias Bagus (32), seorang nelayan asal Dusun I Desa Sei Jawi Jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, diamankan dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi sabu berat kotor 1,58 gram, 1 buah sobekan plastik warna hitam, dan uang tunai Rp 20.000.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial "N". Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.**
Editor : Arman


