KUANTANSINGINGI –TELUSUR88NEWS - Jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (9/3/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan Contact Center 110 Polri sekitar pukul 07.46 WIB dari seorang warga Kecamatan Pangean yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Pantai yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TN, warga Desa Pangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 Polres Kuansing meneruskan informasi kepada Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Sahat Manarsar, S.H., M.H., yang selanjutnya diteruskan kepada Kapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan personel guna melakukan penelusuran serta pengecekan terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, personel Polsek Kuantan Mudik bersama anggota Polres Kuansing langsung menuju Desa Pantai untuk melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum terhadap informasi yang disampaikan,” ujar Kapolsek.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Ka SPK III Polsek Kuantan Mudik, Bhabinkamtibmas Aipda Nofriyendi, Bripka Agus, Bripka Ardiansyah, serta personel Reskrim Bripda Rafqy.
Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan di rumah kontrakan yang diduga ditempati oleh TN. Namun saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan petugas hanya menjumpai istrinya yang berinisial DPS. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas juga tidak menemukan barang bukti terkait dugaan peredaran narkoba.
Selain itu, petugas turut melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pantai guna memperoleh informasi tambahan serta mengajak pemerintah desa bersama masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, melalui Call Center 110 Polri atau langsung kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup AKP Riduan Butar Butar.
Melalui langkah cepat tersebut, Polres Kuansing berharap dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Editor : Arman


