-->

Iklan

Tim Elang Kuanta Ringkus Residivis, 28,70 Gram Sabu Disita di Sungai Keranji

Telusur88news
Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T05:12:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS - Tim Elang Kuanta Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,70 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 11.30 WIB. Senin (2/3/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuanta Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Sekira pukul 11.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam kamar belakang rumah,” ujar AKP Hasan Basri.


Dua tersangka yang diamankan yakni BAMBANG IRAWAN (33), seorang residivis kasus narkotika, warga Desa Sungai Keranji, yang berperan sebagai pengedar/penjual, serta RAMADANI (31), yang berperan sebagai pengguna.


Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap bong, pipet kaca pyrex berisikan sabu, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 84XX NG serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.


Dari hasil interogasi awal, tersangka Inisial BI (33) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M (saat ini dalam penyelidikan) sebanyak seperempat ons dengan harga Rp14 juta menggunakan sistem kerja.


“Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif amphetamine,” tambah AKP Hasan Basri.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.


Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini