-->

Iklan

Polsek Logas Tanah Darat Ungkap Kasus Narkotika, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Telusur88news
Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T08:35:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku turut diamankan beserta barang bukti narkotika, sekitar pukul 20.00 WIB. Kamis (09/04/2026).


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ary Army Ramadhan Putra, S.E., bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.


Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kuantan Sako dan mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial DP (26), AP (25), DA (21), dan R (21).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,48 gram yang disimpan di dalam dompet warna kuning. Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam berbagai merek.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


“Benar, telah dilakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Logas Tanah Darat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Logas Tanah Darat, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik).


Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, serta pasal lain yang akan disesuaikan dengan hasil pendalaman penyidikan.


Polsek Logas Tanah Darat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


Efitor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini