KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Jumat malam (17/4/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Elang Kuantan berhasil mengamankan tersangka berinisial A alias G (29). Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Elang Kuantan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, Tim Elang Kuantan menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,92 gram, satu pipet kaca pyrex berisikan sabu, alat hisap bong, plastik klip kosong, korek api, gunting, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp450.000.
“Barang bukti ditemukan di lantai dua pondok, disimpan dalam botol permen serta terdapat alat hisap yang sudah terpasang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial CI (dalam lidik) dengan harga Rp3.800.000 menggunakan sistem kerja tertentu.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.
AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.


