-->

Iklan

Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

Telusur88news
Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T23:53:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

TANJUNG BALAI – SatResnarkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang wanita berinisial KS (31) dan MS (40) diringkus petugas di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan 4, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Minggu malam (17/5) sekitar pukul 21.25 WIB.


Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.


"Mendapat informasi dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Yudi Fitriansyah.


Saat digerebek di lokasi, petugas mengamankan kedua wanita yang sama-sama tercatat sebagai warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar tersebut. Sadar kedatangan polisi, salah satu pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparnya ke tanah. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh kejelian petugas di lapangan.


Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram (ditemukan di tanah tepat di hadapan tersangka MS) dan 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam (ditemukan di tangan kanan tersangka KS).


Saat diinterogasi di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik MS yang dibeli dengan bantuan KS. Berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "SB", yang saat ini statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi, dan pemenuhan barang bukti, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**


Editor   :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini