-->

Iklan

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu di Petapahan, Satu Pengedar Diamankan

Telusur88news
Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T02:07:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB. Jumat (1/5/2026)


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.


“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.


Tersangka yang diamankan diketahui bernama berinisial YM (28), warga Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, yang berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.


Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 pipet kaca pyrex berisi sabu dengan berat kotor 4,15 gram, alat hisap (bong), plastik klip, pipet kaca kosong, jarum kompor, korek api, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.


“Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, termasuk di dapur dan kamar mandi. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara berinisial R (dalam lidik), dengan cara pemesanan secara online seharga Rp1.500.000.


Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.


Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas AKP Hasan Basri.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini