Tanjungbalai. – Sat Binmas bersama Sikum Polres Tanjungbalai memberikan penyuluhan tentang KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Produk Nusantara, Rabu (21/10/2026) pukul 08.55 WIB s/d selesai di Warung Pak Syahrial Rangkuti / Wak Koling Jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Program Quick Wins Presisi Polri membangun komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat supaya memberikan rasa aman sehingga terciptanya situasi Harkamtibmas yang baik di tengah-tengah masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Personel yang melaksanakan kegiatan Ps. Kasikum Iptu P. Saragi, S.H., KBO Sat Binmas Ipda Leo F. Sianturi, S.H., Ps. Kanit Bin Polmas Aiptu Adi Wirzal, Ps. Kanit Bin Tibsos Aipda M.I. Munthe, dan Bamin Sikum Brigadir Damendra Sinaga, S.H., M.H.
Materi penyuluhan tentang KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Produk Nusantara dengan sasaran masyarakat Kota Tanjungbalai.
Maksud dan tujuan penyuluhan agar masyarakat mengerti bahwa KUHP sudah berganti dari KUHP yang lama menjadi produk Nusantara KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dan sudah berlaku tanggal 02 Januari 2026 dan agar masyarakat mengerti mana hak, kewajiban dan larangan jika terlibat pidana.
Kegiatan penyuluhan berjalan aman dan kondusif.


