Tanjungbalai – Sat Samapta Polres Tanjungbalai melaksanakan Patroli Reaksi Cepat (PRC) untuk mengantisipasi kasus kejahatan jalanan (Curas, Curat, Curanmor, begal, geng motor, balap liar, tawuran dan aksi premanisme lainnya) guna mewujudkan area publik yang aman dan nyaman.
Waktu pelaksanaan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB s/d selesai di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Petugas pelaksana Aipda Ismail Efendi, Bripda Louis Anwar, dan Bripda Kevin Purba dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda empat.
Adapun lokasi dan rute patroli meliputi wilayah hukum Polres Tanjungbalai dengan kegiatan dan sasaran melaksanakan patroli dan mengantisipasi kasus kejahatan jalanan Curas, Curat dan Curanmor, geng motor, begal, tawuran, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya, serta mengantisipasi adanya kegiatan dan rekrutmen geng motor.
Petugas juga menyambangi perumahan, perkantoran, obyek-obyek vital yang beroperasi hingga malam hari, dan memberikan arahan kepada security dan siskamling untuk menjaga kamtibmas, di antaranya Kejaksaan Tanjungbalai, pemukiman, Bank Sumut, Indomaret, SPBU, Pelabuhan/Tangkahan, dialogis UMKM, dan pengaturan lalin.
Hasil kegiatan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan kehadiran Polri, mempersempit ruang gerak pelaku kriminal sehingga tidak ditemukan aksi-aksi yang dapat mengganggu kamtibmas. Kegiatan berjalan dengan baik dan situasi kamtibmas secara umum aman dan terkendali ( Red )


