TANJUNGBALAI – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026 pada Kamis (22/10)
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipusatkan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Tanjungbalai, UPTD Pependa Kota Tanjungbalai, BPKPD Pemko Tanjungbalai, PT Jasa Raharja, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini mengedepankan pendekatan yang persuasif, berintegritas, dan humanis kepada para pengguna jalan. Melalui operasi gabungan tersebut, pihak kepolisian dan instansi terkait ingin mengedukasi masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan, guna mendukung penerimaan daerah yang nantinya dimanfaatkan kembali untuk pembangunan kota.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas tidak memberlakukan sanksi tilang manual. Pihak kepolisian lebih mengutamakan edukasi serta memberikan teguran simpatik kepada para pengendara yang belum melengkapi administrasi maupun kewajiban pajak kendaraannya.
Sepanjang kegiatan berlangsung, petugas mencatat sebanyak 51 pengendara menerima teguran.
Selain memberikan teguran, tim gabungan juga menyediakan kemudahan fasilitas pembayaran pajak di lokasi secara langsung. Layanan tersebut disambut baik oleh masyarakat, di mana sebanyak tujuh pemilik kendaraan langsung melunasi kewajiban pajaknya di tempat. ( red )


