-->

Iklan

Polres Kuansing Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Telusur88news
Kamis, 12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T09:22:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

TELUKKUANTAN,TELUSUR88NEWS - Polres Kuantan Singingi menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri dengan tersangka berinisial JI (41), bertempat di Mapolres Kuansing, Kamis (12/12/2024) pukul 11.00 WIB. 


Kegiatan Press Release dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H., dan Kanit PPA  Aipda Edu Lesmon Hutagaol, Rekan-rekan media dari Kabupaten Kuansing juga hadir untuk meliput perkembangan kasus ini.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kuansing, KOMPOL Robet Arizal, S.Sos, Dalam rilisnya menyampaikan Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengatakan Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga korban diterima oleh Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.


Kronologi Kejadian Tindak pidana ini bermula sejak korban NF (14) masih duduk di bangku kelas 6 SD. Korban kerap disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, JI (41), di rumah mereka yang terletak di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Perbuatan terakhir dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.


Peristiwa ini terungkap setelah seorang saksi, H, memberitahu pelapor, EP, tentang dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami korban. Setelah ditanyai oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, EP segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti.


Kronologi Penangkapan, Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan JI untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri. Atas pengakuan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Kuansing juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, yaitu Satu helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian, Satu helai celana kulot panjang berwarna hitam dan Satu unit handphone.


Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tindakan pelaku masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak dan ancaman hukuman berat menanti pelaku.


Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat seperti kasus ini. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” ungkapnya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, untuk mencegah terjadinya kasus serupa dimasa mendatang.” Ujarnya


Selain itu, pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam memberikan edukasi, mengenai kekerasan seksual kepada anak-anak, agar mereka berani melaporkan, jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.” “Pengungkapan perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ini juga merupakan komitmen Polres Kuansing dalam kepastian hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak diwilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tandas Kapolres.


Sumber: Humas Polres Kuansing



Editor : Arman 

Komentar

Tampilkan

Terkini