KUANTANSINGINGI,TELUSUR88MEWS - Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 200 gram. Pengungkapan dilakukan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/8/2025)
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan dua orang berinisial AM(18) dan GR(16) pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh daun ganja kering dari seorang berinisial I(25) yang berada di Desa Bukit Raya.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka utama, berinisial DH (25) alias I(25), pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025, saat berada di kamarnya,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 12 paket daun ganja kering kecil yang dibungkus kertas padi, satu paket besar daun ganja kering, satu plastik bening berisi daun ganja kering, sebuah kotak sepatu, kantong warna biru, satu unit handphone Vivo A20 warna hitam, serta uang tunai senilai Rp. 200.000.
Dari hasil interogasi, DH(25) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial (R) yang berada di Kota Payakumbuh. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif THC.
Kasat Resnarkoba menambahkan, “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengedar. Kami menegaskan komitmen Polres Kuansing untuk terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada pihak berwenang bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba." Pungkas Kasat Resnarkoba.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Arman