-->

Iklan

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Telusur88news
Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T09:12:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS - Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan sosialisasi serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di sejumlah wilayah, Sabtu (14/3/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Pangean dengan menyebarkan serta menempelkan maklumat dan poster Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI kepada masyarakat di wilayah hukum masing-masing.


Di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, kegiatan penyebaran dan pemasangan maklumat Kapolres Kuansing dilaksanakan di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan.


Selanjutnya, Polsek Kuantan Mudik juga melaksanakan kegiatan serupa dengan menyebarkan maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat di Desa Banjar Padang serta warga yang berdomisili di Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik.


Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan penyuluhan serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pangean memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum bagi pelaku.


Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel kepolisian menekankan beberapa hal penting kepada masyarakat, di antaranya larangan melakukan pertambangan  tanpa izin (PETI) serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan generasi yang akan datang.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran maklumat ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


“Melalui sosialisasi dan penyebaran maklumat ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Editor  : Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini