-->

Iklan

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Sabu di Air Buluh, Tiga Orang Diamankan, Dua DPO

Telusur88news
Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T02:10:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Mudik jajaran Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (1/5/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat.


“Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Air Buluh. Menindaklanjuti hal tersebut, saya langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alfren, S.E. beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Riduan.


Sekira pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik seorang pria berinisial I. Saat petugas datang, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengejaran, tiga orang berhasil diamankan.


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (45), AN (27), dan RR (31). Sementara itu, dua orang lainnya berinisial I dan A berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap (bong), 23 plastik klip kosong, 1 unit handphone, serta peralatan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik salah satu DPO berinisial I, yang saat itu berada dalam penguasaan mereka,” tambah Kapolsek.


Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.


“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” Pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


Editor   :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini