-->

Iklan

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Amankan 29,78 Gram Sabu

Telusur88news
Senin, 04 Mei 2026, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T08:38:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, pada Jumat, 01 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB.


Tersangka berinisial M S alias Cek Murni, laki-laki, 48 tahun, wiraswasta, beralamat di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjung Balai beserta tim opsnal bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi.


Petugas berhasil mengamankan M S alias Cek Murni di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet warna biru berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,78 gram di kantong jaket depan milik tersangka. Petugas juga mengamankan satu buah HP merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan kanan tersangka, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.


Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. M S alias Cek Murni mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial “WA” yang kini masih dalam penyelidikan. Petugas telah melakukan pencarian terhadap WA sesuai petunjuk tersangka, namun hingga saat ini belum ditemukan.


Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti positif narkotika.


Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Polres Tanjung Balai berkomitmen memberantas peredaran narkotika. _Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat ( Red )


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini