-->

Iklan

Polsek Benai Ungkap Kasus Narkotika di Pulau Lancang, Dua Tersangka Diamankan

Telusur88news
Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T06:08:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu malam (22/4/2026).


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Hardianto Manik bersama tim gabungan Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan.


Sekira pukul 23.00 WIB, tim tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pesta narkoba. Selanjutnya pada pukul 23.15 WIB dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dicurigai. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki, dua di luar rumah dan satu di dalam.


Saat dilakukan penindakan, dua orang sempat melarikan diri. Tim melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 500 meter dan berhasil mengamankan satu orang berinisial PM (43), sementara satu lainnya berinisial Y berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Di lokasi, petugas juga mengamankan satu orang lainnya berinisial AP (29).


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu kaca pirex berisi sabu siap pakai, dua alat hisap (bong), pipet, mancis, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk penyimpanan narkotika.


Kedua tersangka yakni berinisial AP (29), warga Talontam Benai dan PM (43), warga Pulau Tonga Siberakun, Kecamatan Benai, kemudian diamankan ke Mapolsek Benai untuk proses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kuansing.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


Saat ini, satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini